![]() |
Driver ojek online yang membawa 30kg sabu resmi di bebaskan dari hukuman mati |
Banjarmasin SayaIndonesia.Com, 22 April 2025 — Dunia hukum Indonesia kembali diguncang dengan kabar mengejutkan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin. Seorang pria bernama Amsyah Yadhi (40), yang sebelumnya ditangkap karena membawa 30 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh majelis hakim.
Kejadian bermula pada 2 Agustus 2024. Saat itu, Yadhi sedang mengendarai sepeda motor matic melewati Jalan Gubernur Soebarjo, kawasan Gambut, Kabupaten Banjar. Di Desa Tambak Sirang Darat, ia dihentikan oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 30 kilogram sabu, 832 butir pil ekstasi, dan 13,91 gram serbuk ekstasi yang tersimpan dalam kardus.
Temuan tersebut membuat Yadhi langsung diamankan aparat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kemudian menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan yang digelar 5 Maret 2025, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yadhi.
JPU meyakini bahwa Yadhi telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dalam jumlah besar. Tuntutan hukuman mati tersebut dianggap sepadan dengan ancaman terhadap masyarakat akibat peredaran barang haram itu.
Namun, keputusan berbeda justru diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap Irfanul saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa Yadhi hanya berprofesi sebagai ojek online yang saat itu tidak mengetahui isi dari paket yang dibawanya. Tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkannya secara langsung dengan sindikat peredaran narkotika.
Putusan ini sontak memicu perhatian publik dan media. Banyak pihak mempertanyakan alasan pembebasan tersebut, mengingat barang bukti narkotika yang ditemukan bersama terdakwa sangat besar jumlahnya. Tidak sedikit pula yang menyoroti bagaimana sistem pembuktian dalam persidangan bisa mengarah pada putusan bebas bagi terdakwa yang semula dituntut hukuman mati.
Sementara itu, JPU Arianti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan akan mempelajari putusan lebih lanjut. "Kami pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," ujarnya menanggapi putusan tersebut.
Pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. H. Rudiansyah, SH., MH., turut memberikan komentarnya. Menurutnya, meskipun secara kasatmata temuan barang bukti begitu besar, aspek pembuktian dalam persidangan tetap menjadi penentu utama. "Kalau hakim menilai bahwa tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa memiliki kesadaran terhadap barang yang dibawa, maka keputusan tersebut bisa saja dikeluarkan. Ini bentuk dari asas kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman," katanya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa keputusan ini tetap perlu dikritisi secara akademik dan hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada pemberantasan narkotika, seperti GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), juga memberikan tanggapan keras. Mereka menyebut bahwa vonis bebas ini bisa melemahkan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. "Kita butuh komitmen bersama dari aparat penegak hukum untuk tidak memberi celah bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, terlebih dalam jumlah besar seperti ini," ujar juru bicara GRANAT, Andi Santoso.
Di sisi lain, kuasa hukum Yadhi menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai kliennya memang tidak memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam jaringan narkotika. "Pak Yadhi hanya seorang ojek online. Ia menerima orderan seperti biasa dan tidak tahu-menahu isi kardus yang dibawanya. Fakta itu berhasil kami buktikan di persidangan," ujar pengacara Yadhi.
Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana akurasi sistem hukum dalam menangani kasus-kasus narkotika yang melibatkan orang-orang yang mungkin hanya berperan pasif atau tidak sadar menjadi bagian dari jaringan.
Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sumartono, menyatakan bahwa kasus seperti ini mencerminkan kompleksitas kejahatan narkotika. "Dalam beberapa kasus, memang ada individu yang tanpa sadar dijadikan kurir oleh sindikat. Hal seperti ini membuat pengungkapan kasus menjadi sangat rumit. Polisi harus bekerja ekstra keras untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya," jelasnya.
Terkait rencana banding, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Jika banding diajukan, maka kasus ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dan kemungkinan bisa mengubah arah dari putusan bebas tersebut.
Sementara itu, publik menunggu dengan cemas perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Apakah Yadhi benar-benar tidak bersalah atau hanya berhasil lolos karena kurangnya alat bukti? Jawaban dari pertanyaan ini tampaknya hanya bisa dijawab melalui proses hukum lanjutan yang lebih transparan dan objektif.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kehati-hatian dalam menilai keterlibatan seseorang dalam kejahatan, sekaligus urgensi untuk memperkuat mekanisme pembuktian dalam sistem hukum Indonesia. Dalam konteks pemberantasan narkoba, keadilan tidak hanya harus ditegakkan tetapi juga harus tampak ditegakkan.
Sumber : https://radarbanjarmasin.jawapos.com/hukum-peristiwa/1975923040/kurir-sabu-30-kilogram-yang-divonis-bebas-dari-hukuman-mati-ternyata-seorang-pengemudi-ojek-online-tak-tahu-dititipi-sabu-dibayar-rp200-ribu?page=2
Rate This Article
Thanks for reading: Kurir Sabu 30KG Bebas Dari Hukuman Mati Ini Kata Pengadilan, Sorry, my English is bad:)